Regulasi Baru, Gubernur DKI: Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri, Harus di RS

2 September 2020 10:00 WIB
Anies Baswedan umumka rencana pembukaan bioskop di DKI Jakarta
Anies Baswedan umumka rencana pembukaan bioskop di DKI Jakarta ( YouTube BNPB)

Sonora.ID - Sejak bulan Maret 2020 yang lalu, angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta masih mengalami pertumbuhan.

Masing-masing pasien yang dinyatakan positif memiliki dua opsi, yaitu menyerahkan diri ke rumah sakit atau bisa melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumahnya.

Namun, melihat kembali tingginya penyebaran virus ini di DKI Jakarta, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengumumkan adanya regulasi baru terkait dengan isolasi atau karantina tersebut.

Baca Juga: Anies Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta hingga 10 September 2020

Dalam regulasi baru tersebut, Anies akan melakukan isolasi kepada seluruh pasien Covid-19, isolasi tersebut dilakukan di rumah sakit atau di tempat yang memang sudah disiapkan.

Sehingga, tidak ada lagi pasien yang bisa karantina atau isolasi mandiri di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing.

Selama ini, mereka yang dianjurkan ke rumah sakit adalah mereka yang tinggal di pemukiman padat atau yang mengalami keluhan berat.

Baca Juga: Anies Baswedan Usul Sepeda Masuk Jalan Tol, DPR Ingatkan tentang Fungsi Tol

“Ke depan, semuanya akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah dengan begitu kita akan bisa insya Allah memutus mata rantai secara lebih efektif,” ungkap Anies dikutip dari Kompas.com.

Hal ini dilakukan, karena Anies melihat bahwa selama ini OTG cukup diizinkan untuk isolasi mandiri, namun sayangnya tidak semua OTG melakukan dengan protokol isolasi yang tepat.

Dengan demikian, sangat berisiko keluarga atau orang yang tinggal dalam satu rumah pun menjadi ikut tertular.

Baca Juga: Pihak Puskesmas Diminta Ikut Memantau Aktifitas Masyarakat yang Melakukan Isolasi Mandiri  

“Kalau pun mereka memiliki tempat tinggal yang cukup luas tapi belum punya kedisiplinan dan pengetahuan tentang protokol kesehatan,” sambungnya.

Regulasi ini sedang dimatangkan atau disiapkan, sehingga nantinya masyarakat yang terpapar bisa mengikuti aturan isolasi ini.

Hingga Selasa, 1 September 2020 kemarin, jumlah akumulatif pasien Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 41.250 orang.

Baca Juga: Kapasitas Isolasi dan Tes Cepat Jatim Tertinggi di Indonesia, Khofifah: BOR Turun Jadi 44,8 Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm