Setelah Ruang Publik, Kawasan Permukiman Siap-Siap Razia Masker

2 September 2020 11:40 WIB
salah seorang warga Banjarmasin yang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang publik
salah seorang warga Banjarmasin yang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang publik ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah tempat-tempat keramaian, penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19, tidak menutup kemungkinan juga akan menyasar kawasan permukiman warga.

Apalagi masih banyak warga yang ditemukan tidak mengenakan masker di beberapa kawasan permukiman tertentu. Terutama di wilayah-wilayah yang saat ini masih dalam zona merah.

"Kita lihat dulu situasinya nanti. Insya Allah jika permukiman itu banyak ditemukan warganya tidak mengenakan masker bisa saja," terang Plt Kasatpol PP dan Damkar kota Banjarmasin, Fathurrahim kepada SMART FM.

Baca Juga: Puluhan Warga Terjaring Hari Pertama Sanksi, Ibnu Sina: 'Dasar Macal!'

Fathur menjelaskan, di awal-awal penerapan sanksi, aparat gabungan memang masih fokus mendisiplinkan warga di tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan ruang-ruang publik lainnya.

Namun jika ternyata ada laporan kawasan permukiman yang tingkat kepatuhan warganya untuk mengenakan masker masih rendah, aparat pun akan mendatangi kawasan tersebut.

"Perlakuannya sama. Mulai dari tindakan persuasif sampai pemberian sanksi sosial," tambahnya.

Baca Juga: Razia Masker, Masyarakat Sumut Masih Acuh Protokol Kesehatan

Untuk itu pihaknya meminta agar masyarakat bisa lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, guna menekan angka penyebaran CoVID-19 di Ibukota Provinsi ini.

"Kita mintalah warga lebih patuh dengan adanya penegakan disiplin ini," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, puluhan warga terjaring razia masker di hari pertama penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

Mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung di data dan diberikan sanksi sosial menyapu jalan.

Baca Juga: Gelar Razia Pekat, Pol PP Banjarmasin Berhasil Jaring PSK dan Waria

Namun juga ada warga yang mendapat sanksi fisik berupa push up, padahal sebenarnya tindakan tersebut tidak diatur dalam Perwali.

Di hari kedua penerapannya (02/09), aparat gabungan kembali melakukan sweeping, usai menggelar apel bersama di Mapolresta Banjarmasin.

Kemudian besok hari, Kamis (03/09), apel bersama akan kembali digelar Kodim 1007 Banjarmasin, dan dilanjutkan sweeping.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Semarang Gencarkan Razia Masker

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm