Mengingat, jajarannya juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan jajaran Polda lainnya, untuk mengungkap aktor utama di balik bisnis haram yang tergolong kasus kejahatan lintas batas negara atau transnational crime.
Ia merincikan, ada pengurangan sekitar 8 gram barang bukti, yakni 3 gram untuk laboratorium forensi di Jawa Timur, 1 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri guna proses persidangan, 2 gram untuk Puslabfor Mabes Polri dan 2 gram lagi untuk labfor Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Sampang Madura Masih Jadi Tujuan, Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 6,5 Kilo Sabu Asal Malaysia
Penyisihan barang bukti memang tak hanya untuk jajaran Polda Kalsel dan Pengadilan Negeri Banjarmasin, karena kasus tersebut juga turut melibatkan jajaran Polri di tingkat pusat.
Bahkan pada penangkapan 6 Agustus lalu, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel bekerjasama dengan Satgas Merah Putih yang dibentuk Kapolri dan Kabareskrim Polri, yang melakukan pengintaian para pelaku mulai dari masuknya barang dari Malaysia hingga perjalanannya berakhir di depan halaman hotel di Banjarmasin.
Baca Juga: Pelaku Penyelundupan Sabu-Sabu di Lapas Kedungpane Ditangkap