Pemkot Makassar: Denda Rp 25 juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pernikahan

3 September 2020 11:00 WIB
Asisten I Pemkot Makassar, Sabri jelaskan perwali baru atur resepsi pernikahan
Asisten I Pemkot Makassar, Sabri jelaskan perwali baru atur resepsi pernikahan ( Sonora.ID)

"Perwali 51 dan 53 yang di satu sisi protokol penegakkan disiplin kepada masyarakat dalam pandemi Covid-19 berjalan, di satu sisi pemulihan ekonomi tetap berjalan," jelasnya.

Regulasi mengatur pengunjung yang diperbolehkan. Dibatasi maksimal 30 peserta. Mereka juga diawasi oleh petugas.

"Yang jelas dalam Perwali 51 dan 53 hampir sama Perwali 36, ada perubahan sedikit tentang non menklatur tapi itu tidak terlalu jauh," tutupnya.

Baca Juga: Deklarasi ADAMA, Pemkot Makassar Belum Izinkan Penggunaan Pantai Losari

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm