"Perwali 51 dan 53 yang di satu sisi protokol penegakkan disiplin kepada masyarakat dalam pandemi Covid-19 berjalan, di satu sisi pemulihan ekonomi tetap berjalan," jelasnya.
Regulasi mengatur pengunjung yang diperbolehkan. Dibatasi maksimal 30 peserta. Mereka juga diawasi oleh petugas.
"Yang jelas dalam Perwali 51 dan 53 hampir sama Perwali 36, ada perubahan sedikit tentang non menklatur tapi itu tidak terlalu jauh," tutupnya.
Baca Juga: Deklarasi ADAMA, Pemkot Makassar Belum Izinkan Penggunaan Pantai Losari