Pemkot Makassar: Denda Rp 25 juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pernikahan

3 September 2020 11:00 WIB
Asisten I Pemkot Makassar, Sabri jelaskan perwali baru atur resepsi pernikahan
Asisten I Pemkot Makassar, Sabri jelaskan perwali baru atur resepsi pernikahan ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar membuat dua aturan baru dalam bentuk Peraturan Wali Kota Nomor 51 dan 53 Tahun 2020.

Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri menegaskan perwali baru salah satu isinya mewajibkan penyelenggara resepsi pernikahan menerapkan protokol kesehatan. Disiaplan sanksi berupa denda sebesar Rp 25 juta bagi yang melanggar.

Baca Juga: Sekda Provinsi Sumsel: Pandemi Covid-19 Memaksa Kita Memasuki Era Society 5.0

Sabri menjelaskan Perwali ini keluar atas instruksi dari Presiden RI, dan Kemendagri. Diteken oleh Pj Walikota Rudy Djamaluddin untuk memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Turun kepada Gubernur, pelaksanaan protokol kesehatan dan disiplin masyarakat untuk mematuhi pandemi tetap harus jalan," ujar Sabri saat ditemui di Balai Kota Makassar, Rabu (02/09/2020).

Sabri menyebut Pemerintah akhirnya mengizinkan diselenggarakannya pesta pernikahan atas masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: PLN: Silahkan Nikmati Tarif Telah Turun, Gunakan Listrik Dengan Nyaman

Pesta pernikahan dinilai akan turut menghidupkan ekonomi, salah satunya membuka lapangan kerja.

"Perwali 51 dan 53 yang di satu sisi protokol penegakkan disiplin kepada masyarakat dalam pandemi Covid-19 berjalan, di satu sisi pemulihan ekonomi tetap berjalan," jelasnya.

Regulasi mengatur pengunjung yang diperbolehkan. Dibatasi maksimal 30 peserta. Mereka juga diawasi oleh petugas.

"Yang jelas dalam Perwali 51 dan 53 hampir sama Perwali 36, ada perubahan sedikit tentang non menklatur tapi itu tidak terlalu jauh," tutupnya.

Baca Juga: Deklarasi ADAMA, Pemkot Makassar Belum Izinkan Penggunaan Pantai Losari

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm