Polisi tetapkan 9 tersangka
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sembilan orang itu merupakan penyelenggara pesta seks gay tersebut.
Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW. Sebagai penyelenggara, para tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.
"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Yusri.
Baca Juga: Terancam Diboikot, Unilever: Kami Hormati Budaya dan Nilai Indonesia
Selanjutnya yaitu tersangka BA dan A yang berperan sebagai seksi konsumsi. NA bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk.
Kemudian tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, dan SP di bagian registrasi.
"Tiga tersangka yang lain, yaitu NM, RP, dan HW tugasnya menjemput peserta di lobi. Setiap satu jam sekali mereka jemput peserta," ujar Yusri.
Satu dari sembilan orang penyelenggara pesta seks sesama jenis di Apartemen Kuningan Suite ini juga dinyatakan positif HIV.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.
Baca Juga: Sepanjang Semester Pertama Rahun 2020, Kasus HIV di Lampung Mencapai 118
Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.