Pesta Seks Gay Berkedok HUT Kemerdekaan, Dresscode dan Masker Harus Merah Putih

3 September 2020 12:00 WIB
Pesta seks gay di apartemen Kuningan Suites berkedok HUT Kemerdekaan
Pesta seks gay di apartemen Kuningan Suites berkedok HUT Kemerdekaan ( )

Sonora.ID – Pihak penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) yang berlokasi di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan acaranya dengan kedok acara HUT Kemerdekaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada dua media sosial yang digunakan, yakni WhatsApp Group dan Instagram.

"Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia, di WA itu ada 150 orang. Ini mulai berdiri sejak Februari 2018," kata Yusri dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (2/9/2020).

"Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagram-nya, itu kelompok mereka semuanya," tambahnya.

Baca Juga: Salah Satu Penyelenggara Pesta Gay Disebut Positif HIV

Dresscode dan masker merah dan putih

Salah satu tersangka berinisial TRF membuat undangan pesta seks gay dengan tema 'Koempoel-Koempoel Pemoeda'.

"Kami memanggil putra-putra terbaik bangsa," demikian seruan yang tertulis di undangan tersebut.

Selain itu, para peserta diwajibkan untuk mengenakan dresscode dan masker berwarna merah putih.

Selain itu ada persayaratan lain seperti tidak boleh membawa senjata api, bawa handuk sendiri, hingga harus mandi terlebih dahulu.

"Banyak persyaratan, termasuk di dalam nggak boleh bawa senjata api, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu," ujar Yusri.

Baca Juga: Satu Peserta Pesta Gay Positif HIV, Begini Gejalanya pada Pria

Polisi tetapkan 9 tersangka

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sembilan orang itu merupakan penyelenggara pesta seks gay tersebut.

Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW. Sebagai penyelenggara, para tersangka memiliki peran berbeda.

Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.

"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Yusri.

Baca Juga: Terancam Diboikot, Unilever: Kami Hormati Budaya dan Nilai Indonesia

Selanjutnya yaitu tersangka BA dan A yang berperan sebagai seksi konsumsi. NA bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk.

Kemudian tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, dan SP di bagian registrasi.

"Tiga tersangka yang lain, yaitu NM, RP, dan HW tugasnya menjemput peserta di lobi. Setiap satu jam sekali mereka jemput peserta," ujar Yusri.

Satu dari sembilan orang penyelenggara pesta seks sesama jenis di Apartemen Kuningan Suite ini juga dinyatakan positif HIV.

"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.

Baca Juga: Sepanjang Semester Pertama Rahun 2020, Kasus HIV di Lampung Mencapai 118

Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.

"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.

Kronologi

Tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.

"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri.

Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.

Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Selamat Hari AIDS Sedunia, Kenali Gejala dan Penyebab Seputar HIV/AIDS

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah hard disk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm