Untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penelitian dokumen, paling lambat 20 hari sejak pemeriksaan kesehatan.
Kemungkinan yg terjadi adalah tahapan penetapan paslon yang bersangkutan tanggal 23 September mendatang akan terlampaui. Kemungkinan KPU Provinsi Riau akan membuat tahapan baru untuk kondisi khusus situasi ini.
Untuk Provinsi Riau Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9(Sembilan) Kabupaten/Kota.
Sembilan Kab/Kota tersebut antara lain Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Pelalawan, Siak, Bengkalis, Kota Dumai, Rokan Hilir dan Rokan Hulu.
Baca Juga: Riau Sharia Week 2020 jadi Momen Bangkitakan Potensi Ekonomi Syariah