Pekanbaru, Sonora.ID - Kasus Covid-19 di Provinsi Riau terus mengalami kenaikan jumlah.
Meski demikian, gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di Riau tetap dilakukan sesuai dengan tahapan.
Namun, beberapa tahapan memgadaptasi perilaku hidup baru.
Terkait dengan pendaftaran, bakal pasangan calon (bapaslon) yang positif Covid-19 atau dalam situasi isolasi mandiri bisa tidak hadir ke Komisi Pemelihan Umum Kab/Kota.
Baca Juga: Sempat Temui Lika-Liku, Bapaslon Haris-Ilham Akhirnya Deklarasi
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Riau, Nugroho Nyoto Susanto, melalui pesan Whatsapp pada Kamis,(3/9).
"Apabila ada bapaslon yg positif covid, maka pendaftaran diterima tp tanpa kehadiran ybs. Gunakan vicall utk memastikan eksistensi calon tersebut," ungkapnya.
Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan ditunda, sampai selesai masa isolasi yang bersangkutan dan melakukan swab kembali dengan hasil negatif.
Baca Juga: OJK Riau Imbau Masyarakat: Tingkatkan Kesadaran untuk Menabung
Untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penelitian dokumen, paling lambat 20 hari sejak pemeriksaan kesehatan.
Kemungkinan yg terjadi adalah tahapan penetapan paslon yang bersangkutan tanggal 23 September mendatang akan terlampaui. Kemungkinan KPU Provinsi Riau akan membuat tahapan baru untuk kondisi khusus situasi ini.
Untuk Provinsi Riau Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9(Sembilan) Kabupaten/Kota.
Sembilan Kab/Kota tersebut antara lain Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Pelalawan, Siak, Bengkalis, Kota Dumai, Rokan Hilir dan Rokan Hulu.
Baca Juga: Riau Sharia Week 2020 jadi Momen Bangkitakan Potensi Ekonomi Syariah