Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
Akta-akta notaris sebagai salinannya.
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
yang menyebutkan penerimaan uang,
yang menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank,
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, atau
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek
Efek dalam nama dan bentuk apapun Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, tidak dikenakan bea meterai atas:
Dokumen penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan dokumen lain yang sejenis
Segala bentuk ijazah
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat terkait
Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang sejenis dari kas negara
Kas pemerintahan daerah dan bank
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
Surat gadai dari Pegadaian
Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun