Materai Rp 3.000
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000 dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000.
Tak hanya itu, cek dan bilyet giro juga dikenai tarif Rp 3.000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Surat yang memuat jumlah uang, di mana menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, atau pengakuan utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan, di mana mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan, PNS Kemenkeu Bisa Dapat Pulsa Rp 200 Ribu per Bulan
Selain itu, efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000 juga dikenai bea meterai sebesar Rp 3.000.
Serta, sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000 dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000.
Materai Rp 6.000
Sementara itu, berikut beberapa dokumen yang dikenai bea meterai Rp 6.000:
Baca Juga: Kemenkeu Dukung Program Perpusnas Bangun Perpustakaan Daerah Berkualitas
5. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
6. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000
7. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000
8. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp 1.000.000
Baca Juga: Kemenkeu Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi RI di Kuartal 2 Negatif
Permeteraian kemudian
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 juga mengatur masalah pemeteraian kemudian.
Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi bea meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian kemudian.
Pemeteraian Kemudian disahkan oleh pejabat pos dengan membubuhkan meterai tempel atau menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai tanda lunas bea meterai.
Sedangkan pelunasan sanksi administrasi sebesar 200 persen dari bea meterai yang kurang dilunasi pelunasannya dilakukan dengan menggunakan SSP.
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Bakal Berikan Uang Pulsa Rp 400 Ribu per Bulan untuk PNS