Oleh sebab itu, fleksibilitas dari KPU dan Bawaslu pun memiliki peran penting untuk mengatur sirkulasi pemilih di TPS agar semua aman dan kondusif.
“Fleksibilitas waktu pemilihan pasti harus dikomunikasikan ke masyarakat. Pembagian waktu pemilihan itu saya mohon kepada seluruh jajaran Bawaslu dan KPU memberikan opsi jika jam yang ditentukan perlu disesuaikan akibat satu dan lain hal, tetapi jam berahirnya masa pencoblosan tetap tidak berubah,” imbuhnya.
Khofifah mencontohkan, jika pada Pilkada sebelumnya waktu maksimal adalah jam 1, maka pada Pilkada kali ini, ditambah dengan pembagian tahapan guna menghindari penumpukan calon pemilih di dalam TPS. Maka dari itu, peran identifikasi oleh masing-masing TPS harus terus dijalankan.
Dalam arahannya, Gubernur juga mengaku optimis akan pelaksanaan Pilkada yang diikuti 19 Kab/Kota ini. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat bahwa capaian IDI (Indeks Demokrasi Indonesia) Jatim mengalami peningkatan sebesar 4,82 poin menjadi 77,68 dalam skala 0 sampai dengan 100.
Capaian ini menjadi suatu sinyal bagus guna terselenggaranya Pilkada serentak yang berkualitas pada Desember mendatang.
“Kami meyakini dengan IDI yang meningkat, utamanya bagi lembaga politik, termasuk Kab/Kota akan menjadi menjadi modal sosial yang kuat berseiring dengan upaya TNI-Polri menjaga keamanan, ketertiban dan suasana masyarakat yang tetap kondusif. Suasana guyup rukun dalam Pilkada Serentak di Jawa Timur harus tetap kita jaga agar semua tahapan pelaksanaan bisa berjalan aman, damai dan sejuk. Diharapkan Pilkada serentak kali ini, meski dilaksanakan saat pandemi Covid-19 partisipasi pemilih tetap tinggi dengan protokol kesehatan juga bisa diterapkan secara maksimal,” terangnya.
Baca Juga: KPU Sulut dan Manado Siap Terima Pendaftaran Paslon Kepala Daerah