Dalam mengungkap kasus ini, pengawas pemilu banyak menghadapi tantangan di lapangan, terutama minimnya alat bukti dan saksi yang berani melapor.
Padahal petunjuk awal jelas terpampang di depan mata jajaran Bawaslu, namun tidak bisa ditindakjuti karena alasan tertentu.
"Memang ada Undang-Undang Perlindungan Saksi. Namun tidak bisa juga melindungi pelapor selama 24 jam," terangnya.
Selain itu, pengungkapan kasus politik uang juga terkendala dengan minimnya waktu yang diberikan, sehingga kasus harus ditutup karena waktu pengungkapan telah berakhir.
"Waktunya hanya 12 hari, sementara bukti yang harus dikumpulkan sangat banyak," terang Rahmadi.
Baca Juga: Bawaslu Makassar: ASN Dilarang Like Status Peserta Pilkada 2020
Untuk itu, pihaknya akan mingtensifkan pengawasan dengan terus memberikan imbauan kepada masyarakat dan juga meminta kepada peserta pemilu dan tim suksesnya, agar tidak menerima dan melalukan money politics.
"Ancaman jelas lho. Dua-duanya bisa dihukum hingga dicoret dari kepesertaan pemilu," tegasnya.
Dijelaskannya, pada saat pemilu legislatif tahun lalu, hukuman percobaan selama 8 bulan diberikan kepada salah seorang caleg yang terbukti melakukan money politics.
"Di Banjarmasin sudah pernah dihukum 8 bulan karena terbukti politik uang," imbuhnya.
Diharapkan dengan adanya kerjasama semua pihak, khususnya masyarakat, orang-orang yang berlaku curang itu dapat ditangani agar memberikan efek jera kepada yang lain.
"Bersama semua komponen masyarakat kita bisa cegah politik uang," pungkasnya.