Banjarmasin, Sonora.ID - Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi momok dalam setiap kali gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun bagi jajaran pengawas pemilu, politik uang (Money Politics) justru yang merepotkan pada saat pesta demokrasi digelar.
Pengawasan melekat dalam setiap tahapan pemilu selalu dilakukan, namun tetap saja ada celah untuk melakukan politik uang.
Baca Juga: Arak-arakan Saat Daftar Pilkada, Bupati Karawang Ramai Teguran
"Politik uang itu jelas semua agama mengharamkan. Namun faktanya banyak masyarakat yang menanti," ungkap Rahmadiansyah, Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), saat sosialisasi peraturan dalam pemilihan kepala daerah yang digelar di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Senin (07/09) pagi.
Bentuknya beraneka ragam, mulai pemberian uang tunai, bantuan sosial keagamaan, hingga peningkatan kualitas jalan.
"Di satu sisi hal itu dapat membantu meringankan beban masyarakat di saat pandemi. Namun yang jelas itu melanggar aturan," tegasnya.
Dalam mengungkap kasus ini, pengawas pemilu banyak menghadapi tantangan di lapangan, terutama minimnya alat bukti dan saksi yang berani melapor.
Padahal petunjuk awal jelas terpampang di depan mata jajaran Bawaslu, namun tidak bisa ditindakjuti karena alasan tertentu.
"Memang ada Undang-Undang Perlindungan Saksi. Namun tidak bisa juga melindungi pelapor selama 24 jam," terangnya.
Selain itu, pengungkapan kasus politik uang juga terkendala dengan minimnya waktu yang diberikan, sehingga kasus harus ditutup karena waktu pengungkapan telah berakhir.
"Waktunya hanya 12 hari, sementara bukti yang harus dikumpulkan sangat banyak," terang Rahmadi.
Baca Juga: Bawaslu Makassar: ASN Dilarang Like Status Peserta Pilkada 2020
Untuk itu, pihaknya akan mingtensifkan pengawasan dengan terus memberikan imbauan kepada masyarakat dan juga meminta kepada peserta pemilu dan tim suksesnya, agar tidak menerima dan melalukan money politics.
"Ancaman jelas lho. Dua-duanya bisa dihukum hingga dicoret dari kepesertaan pemilu," tegasnya.
Dijelaskannya, pada saat pemilu legislatif tahun lalu, hukuman percobaan selama 8 bulan diberikan kepada salah seorang caleg yang terbukti melakukan money politics.
"Di Banjarmasin sudah pernah dihukum 8 bulan karena terbukti politik uang," imbuhnya.
Diharapkan dengan adanya kerjasama semua pihak, khususnya masyarakat, orang-orang yang berlaku curang itu dapat ditangani agar memberikan efek jera kepada yang lain.
"Bersama semua komponen masyarakat kita bisa cegah politik uang," pungkasnya.