Sonora.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memastikan, mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) tetap akan mendapatkan bantuan subsidi pulsa.
Keputusan tersebut termasuk ke dalam anggaran subsidi sektor pendidikan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari, menjelaskan, subsidi kuota internet merupakan salah satu dari dua jenis bantuan subsidi biaya paket data yang disiapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Bakal Berikan Uang Pulsa Rp 400 Ribu per Bulan untuk PNS
"Ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Kuota internet sektor pendidikan ini merupakan rencana tambahan yang termasuk ke dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam klaster Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Sehingga kewenangan untuk mengalokasikan dan mendistribusikan rencana subsidi kuota internet tersebut ada pada Kemendikbud," ujar Rahayu.
Baca Juga: Dukung Pembelajaran, Sri Mulyani akan Bagikan Ponsel dan Pulsa
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam memastikan, seluruh mahasiswa aktif yang melakukan pembelajaran daring akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.
"Bantuan pulsa rencananya akan diberikan kepada semua mahasiswa aktif yang mengikuti pembelajaran daring," katanya.
Kendati demikian, skema pemberian bantuan, syarat, dan ketentuan untuk mahasiswa yang menerima bantuan tersebut, sedang dipersiapkan petunjuk teknisnya (Juknis).
"Teknisnya sedang kami siapkan, juknisnya. Yang jelas, syaratnya mahasiswa aktif dan mau menerima bantuan pulsa," ujar dia.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 9 triliun untuk pemberian subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung.