KPU Bolaang Mongondow Selatan menyampaikan sebelum pasangan mendaftar, KPU telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Kotamobagu yang menyatakan bahwa pasangan ini terkonfirmasi positif Covid-19.
“Meskipun pasangan telah memenuhi syarat, namun KPU tidak akan mengikut sertakan pasangan Riston Mokoagow dan Selia Van Gobel, pada tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalagunaan narkoba, sebagaimana bunyi pasal 50c ayat 1 pasal 50a ayat 1 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, sebelum dinyatakan sembuh,“ Kata Eskolano Kakunsi Ketua KPU Bolaang Mongondow Selatan.
Di masa pandemi Covid-19, KPU Bolaang Mongondow Selatan, memperketat protokol kesehatan selama pendaftaran bapaslon guna mengantisipasi timbulnya klaster baru, sehingga setiap unsur yang terlibat dalam kegiatan ini wajib mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: KPU Sulut dan Manado Siap Terima Pendaftaran Paslon Kepala Daerah