Banjarmasin, Sonora.ID - Larangan arak-arakan atau konvoi saat tahap pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian rupanya tidak hanya isapan jempol belaka.
Terbukti selama tiga hari tahap pendaftaran dari tanggal 4 s/d 6 September lalu, tercatat sedikitnya ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Indonesia yang mendapat teguran dari Mendagri, karena menyebabkan kerumunan massa.
Rinciannya, dari 51 kepala daerah yang ditegur, 49 di antaranya karena melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Diusung Parpol Lain, Status Ibnu Sina Bukan sebagai Kader PKS Lagi
Sedangkan dua orang lainnya, masing-masing dikarenakan kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.
Dari sekian daftar nama Kepala Daerah yang mendapat teguran, ternyata juga tercantum nama Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dalam urutan melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa.
Bukan tanpa alasan, kedatangan bakal calon petahana bersama timnya di hari pertama ke kantor KPU pada saat itu, diikuti dengan iring-iringan kesenian hadrah.
Hal ini pun tak ayal menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran berlangsung.
Baca Juga: Haris-Ilham Daftar ke KPU Naik Mobil Bak Terbuka, Pulang Naik Angkot
Ketika dikonfirmasi, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku belum menerima teguran secara resmi dari Mendagri
Pada dasarnya, Ia mengklaim telah menjalankan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak dan mengenakan masker.
Namun karena antusias pendukung yang ingin ikut dirinya jalan kaki ke kantor KPU, lalu timbul kerumunan.
"Pada dasarnya semua bapaslon menimbulkan kerumunan massa. Cuma karena hanya kita petahana lalu disoroti Mendagri," pungkasnya kepada SMART FM Banjarmasin, usai menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Jalan Kuripan, Senin (07/09) sore.
Baca Juga: Ibnu-Arifin Pilih Jumat Berkah Mendaftar Diri ke KPU Banjarmasin
Ke depannya Ibnu mengaku, akan tetap mengikuti sesuai arahan KPU dan Bawaslu pada tahap selanjutnya nanti.
"Semuanya sudah diatur. Makanya yang masuk ke aula KPU orangnya juga dibatasi," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) incumbent Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina - Arifin Noor yang didampingi sang istri datang ke KPU menjadi pendaftar pertama dengan iring-iringan hadrah.
Sebelum itu, bapaslon ini bersama tim menyelenggarakan salat dhuha di Masjid Hasanuddin Majedi, yang lokasinya bersebelahan dengan kantor KPU Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Puluhan Warga Terjaring Hari Pertama Sanksi, Ibnu Sina: 'Dasar Macal!'