Nursari menambahkan Bawaslu juga melakukan penelusuran untuk memastikan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosial media.
Oknum yang dimaksud berstatus camat. Indikasi pelanggaran yaitu menlike unggahan bakal calon kepala daerah tertentu di facebook.
"itukan terpisah. kalau dugaan oknum camat itu kita sudah minta sejak tadi. Sementara kami telusuri," tutupnya.
Baca Juga: 4 Paslon Wali Kota Makassar Jalani Rangkaian Tes Kesehatan Hari Ini