Sonora.ID – Sebuah foto bugil yang diduga istri seorang kepala desa di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muari Jambi menghebohkan publik. Kasus ini juga turut disorot oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Muaro Jambi.
Menanggapi isu tersebut, pihak Lembaga Adat melayu langsung melakukan musyawarah adat dengan istri kepala desa yang bersangkutan.
Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Muaro Jambi, Amrullah mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan musyawarah bersama Ketua LAM Kecamatan Sekernan.
Baca Juga: Amankan Kerawanan Pilkada, Polda Sulteng Siagakan Belasan Ribu Personel
"Kita sudah melakukan klarifikasi yang dimediator oleh Camat Sekernan dan dihadiri langsung oleh orang yang bersangkutan istri dan kades beserta perangkat desanya," kata dia, Selasa (8/9/2020).
Pihak LAM sudah mengkaji kasus tersebut sesuai dengan hukum adat Melayu Kabupaten Muarojambi, dan pihaknya tidak menemukan adanya hukum adat yang dilanggar dalam kasus tersebut.
Menurut pihak LAM, istri kades tersebut telah mengklarifikasi dan mengatakan bahwa handphone atau ponsel miliknya hilang sebelum foto tersebut beredar.
Baca Juga: Status Masih Saksi & Korban, Manager Minta Hal Ini ke Hana Hanifah Demi Selamatkan 'Image'
Dalam pertemuan pihak LAM bersama dengan istri kepala desa tersebut, ia telah meminta maaf kepada masyarakat.
Dari hasil musyawarah adat, peserta musyawarah menyetujui yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi adat.
"Dari hasil musyawarah adat yang dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Muarojambi, serta sesepuh adat, bahwa istri kades tersebut tidak dijatuhi sanksi adat, karena ia juga merupakan korban dan telah kita kaji sesuai aturan adat Melayu Kabupaten Muarojambi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Muaro Jambi digegerkan dengan beredarnya foto bugil diduga istri kepala desa.
Beredarnya foto tanpa busana tersebut cepat menyebar di media sosial dan hingga kini masih menjadi perbincangan publik.
Foto tersebut diperkirakan mulai beredar pertengahan Juli 2020 dan sempat viral di media sosial.
Kepala Desa berinisial S di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada tim cyber crime Polda Jambi pada 1 September 2020.
Baca Juga: Dituding Baju Adat China Ada di Uang Rp 75.000, Warganet: Banyakin Literasi Jangan Cuman Terasi
Ia juga menanggapi terkait masyarakat yang menuntut agar dikenakan sanksi hukum adat terhadap istrinya belum bisa dilakukan karena pembuktiannya belum ada.
Alasannya tidak dikenakan sanksi hukum adat ke istrinya mengingat hal ini belum tahu pasti kebenarannya, ia juga mengatakan berhak mencari kebenarannya.
"Seandainya saya langsung kenakan sanksi ya otomatis istri saya yang bersalah, untuk membuktikan semua ini makannya kita juga laporan ke pihak Polda Jambi, nanti akan ketemu siapa yang salah," jelasnya.
Baca Juga: Rencana Pemindahan Ibu Kota Baru Resmi Ditunda, Alasannya.....
Sejak kemarin sudah ia sampaikan ke lembaga adat jika istrinya terbukti bersalah ia tidak akan pilah-pilih hukum dan siap kenakan sanksi hukum sesuai adat desa.