Fathur menambahkan, tepat di hari keempat penerapannya, pelaksanaan juga menggandeng masing-masing kecamatan beserta instansi terkait lainnya.
"Tentunya masih melibatkan anggota Satpol PP Kota Banjarmasin. Kemudian Kepolisian Sektor (Polsek) dan Komando Rayon Militer (Koramil)," tambahnya.
Baca Juga: Dikritik Warga, Pemko Banjarmasin Sepakat Meniadakan Sanksi Fisik
Di sisi lain, penindakan disiplin protokol kesehatan yang termaktub dalam Perwali Kota Banjarmasin itu tidak hanya berlaku kepada mereka yang mengendarai motor, pejalan kaki hingga tempat usaha saja.
Mereka yang mengemudikan roda empat bila kedapatan tidak mengenakan masker pun juga disanksi.
"Kalau petugas melihat pasti akan dihentikan," tuntasnya.
Baca Juga: Setelah Ruang Publik, Kawasan Permukiman Siap-Siap Razia Masker