Penegakan Perwali 68/2020 di Banjarmasin Hanya Berlangsung Dua Pekan

8 September 2020 16:45 WIB
Razia masker hari pertama (01/09) di kawasan Pasar Lima Banjarmasin
Razia masker hari pertama (01/09) di kawasan Pasar Lima Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19 di Banjarmasin rupanya hanya berlangsung selama 14 hari.

Tidak seperti yang diungkapkan Walikota, Ibnu Sina, yang sebelumnya menyatakan penerapan dan penegakannya di lapangan bakal berlangsung hingga seluruh kawasan berada di zona hijau. Bahkan hingga vaksin CoVID-19 ditemukan.

Faktanya, penerapan penegakan hanya berlangsung 14 hari saja, terhitung sejak tanggal 1 September 2020 lalu, seperti yang diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Banjarmasin, Fathurrahim.

Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Raziv Mengira Sanksi Hanya Isapan Jempol

"Sesudah 14 hari nanti dievaluasi. Apakah bakal diperpanjang atau tidak, itu tergantung dari pihak BPBD Kota Banjarmasin," ucapnya kepada SMART FM Banjarmasin.

Fathur menjelaskan, sejak sepekan Perwali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 diterapkan, total setiap harinya pelanggar yang terjaring lebih dari 100 orang.

Hal itu pula yang menjadi acuan para petugas gabungan kini tampak selalu berada di lapangan.

Baca Juga: Puluhan Warga Kotamobagu Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker

Fathur menambahkan, tepat di hari keempat penerapannya, pelaksanaan juga menggandeng masing-masing kecamatan beserta instansi terkait lainnya.

"Tentunya masih melibatkan anggota Satpol PP Kota Banjarmasin. Kemudian Kepolisian Sektor (Polsek) dan Komando Rayon Militer (Koramil)," tambahnya.

Baca Juga: Dikritik Warga, Pemko Banjarmasin Sepakat Meniadakan Sanksi Fisik

Di sisi lain, penindakan disiplin protokol kesehatan yang termaktub dalam Perwali Kota Banjarmasin itu tidak hanya berlaku kepada mereka yang mengendarai motor, pejalan kaki hingga tempat usaha saja.

Mereka yang mengemudikan roda empat bila kedapatan tidak mengenakan masker pun juga disanksi.

"Kalau petugas melihat pasti akan dihentikan," tuntasnya.

Baca Juga: Setelah Ruang Publik, Kawasan Permukiman Siap-Siap Razia Masker

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm