5. Brunei Darussalam
Yang kelima adalah Brunei Darussalam. Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.
Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap.
Artikel ini merupakan ralat dari artikel sebelumnya yang mencantumkan Turki sebagai salah satu negara yang melarang WNI masuk. Kesalahan sepenuhnya ada pada tim redaksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Malaysia, Ini 4 Negara yang Larang WNI Masuk di Masa Pandemi Corona"