Sonora.ID - Sejumlah negara memberlakukan berbagai kebijakan agar kasus virus corona tidak mengalami penambahan dari import case. Salah satu kebijakan tersebut yakni membatasi kunjungan turis asing ke wilayahnya.
Melansir Kompas.com, Malaysia menjadi salah satu negara yang menolak kunjungan dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Berikut ini 5 negara yang mengeluarkan larangan berkunjung bagi warga negara asing (WNA), termasuk warga Indonesia.
Baca Juga: Hari Ini, Malaysia Mulai Larang WNI Masuk ke Negaranya Karena Kasus Covid-19
1. Arab Saudi
Berdasarkan informasi IATA Travel Center, Senin (7/9/2020), Arab Saudi belum membuka pintunya bagi penerbangan internasional mana pun, termasuk dari Indonesia.
Pengecualian diberlakukan bagi penerbangan yang sifatnya teknis, kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi. Penerbangan-penerbangan internasional itu masih diperbolehkan, hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandar udara GACA.
2. Malaysia
Malaysia menjadi negara terbaru yang melarang kehadiran warga negara Indonesia (WNI). Selain Indonesia, Malaysia juga membatasi kunjungan 22 negara lainnya.
Hal itu lantaran pihak negeri jiran menilai 23 negara tersebut memiliki kasus virus corona di atas 150.000.
3. Jepang
Negara berikutnya yang memberlakukan pembatasan kunjungan adalah Jepang. Negeri Matahari Terbit ini mengeluarkan larangan perjalanan atau berkunjung bagi WNA yang berasal dari lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.
Larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian. Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang tetap bisa masuk ke Jepang.
Larangan juga berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang tidak terlarang, namun baru saja berkunjung ke salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan setidaknya dalam 14 hari sebelum pendaratan di Jepang.
4. Australia
Negara keempat yang tidak bisa dikunjungi oleh WNI adalah Australia. Dikutip dari informasi yang tercantum dalam aplikasi Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), per tanggal 20 Maret 2020, Australia mengumumkan larangan masuknya seluruh WNA ke wilayah negerinya.
Sebelumnya, Australia hanya memberlakukan larangan tersebut bagi sejumlah negara yang memiliki kasus infeksi tertinggi, seperti China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
5. Brunei Darussalam
Yang kelima adalah Brunei Darussalam. Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.
Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap.
Artikel ini merupakan ralat dari artikel sebelumnya yang mencantumkan Turki sebagai salah satu negara yang melarang WNI masuk. Kesalahan sepenuhnya ada pada tim redaksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Malaysia, Ini 4 Negara yang Larang WNI Masuk di Masa Pandemi Corona"