"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020).
Ia berharap HRD memastikan data penerima dengan benar agar karyawan dapat menerima bantuan subsidi gaji.
"Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida.
Baca Juga: Bantuan Rp600.000 Belum Cair Sepenuhnya, Menaker Minta HRD Perusahaan Lebih Aktif
Ida meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.
Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.
Penyaluran dana bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pekerja ditargetkan selesai pada akhir September ini.
Baca Juga: Menaker: Subsidi Gaji Tahap II Telah Diserahkan, 3 Juta Pekerja Siap-Siap Cek Rekening
Batas pengumpulan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) pun diperpanjang hingga 15 September 2020.
"Penyerahaan kita tunggu sampai akhir September. Berharap sekali teman-teman pekerja yang memang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat kami minta untuk menyerahkan nomor rekeningnya," kata Menaker Ida Fauziyah.