Sonora.ID – Penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua telah selesai diberikan, dan tahap ketiga akan segera diserahkan.
Data rekening bank calon penerima bantuan subsidi gaji telah diserahkan kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sebanyak 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi gaji tahap ketiga pada Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: 5 Provinsi Penerima Subsidi Gaji Terbanyak di Indonesia, Salah Satunya Jawa Tengah
Rencananya jadwal pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu tahap ketiga akan dilakukan mulai empat hari ke depan.
Kemenaker harus melakukan check list data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum data yang lolos verifikasi diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah itu, KPPN akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap ketiga tersebut kepada Bank Penyalur.
Sebagai informasi, Bank Penyalur yakni bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hingga kini, total terdapat 9 juta data rekening calon penerima yang sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan tahap 1 dan tahap 2 subsidi gaji telah berhasil diserahkan kepada penerima.
Baca Juga: Kabar Baik, Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bakal Dilanjutkan hingga Tahun Depan
Sementara itu, sebagian lainnya masih dalam proses pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu.
"Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian yang lain masih dalam proses," kata Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Ida Fauziyah juga meminta agar pihak perusahaan melalui HRD proaktif membantu proses pencairan subsidi gaji.
Baca Juga: Tenang, Mahasiswa PTS Juga Dapat Subsidi Pulsa untuk Belajar Online
"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020).
Ia berharap HRD memastikan data penerima dengan benar agar karyawan dapat menerima bantuan subsidi gaji.
"Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida.
Baca Juga: Bantuan Rp600.000 Belum Cair Sepenuhnya, Menaker Minta HRD Perusahaan Lebih Aktif
Ida meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.
Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.
Penyaluran dana bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pekerja ditargetkan selesai pada akhir September ini.
Baca Juga: Menaker: Subsidi Gaji Tahap II Telah Diserahkan, 3 Juta Pekerja Siap-Siap Cek Rekening
Batas pengumpulan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) pun diperpanjang hingga 15 September 2020.
"Penyerahaan kita tunggu sampai akhir September. Berharap sekali teman-teman pekerja yang memang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat kami minta untuk menyerahkan nomor rekeningnya," kata Menaker Ida Fauziyah.