Namun yang terpenting, ada hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter yang ditunjuk, sebagai acuan utama layak tidaknya yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Tapi persoalannya apakah nanti tim IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menerima hasil swab dari luar. Bisa jadi tetap di-swab lagi (sebelum diperbolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan) itu urusan mereka,” tegas Sarmuji.
Dijelaskannya lagi, hasil uji swab tidak menjadi syarat pencalonan kepala daerah, namun sebagai syarat yang ditetapkan tim dokter untuk memeriksakan kesehatan.
Baca Juga: Satu Bakal Paslon Bolaang Mongondow Selatan Positif Covid-19
“Mereka tidak berani kontak dengan orang yang positif. Jadi kalau IDI tidak mau memeriksa dengan hasil swab di tempat lain itu urusan mereka,” imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan nasib balon kepala daerah yang masih terpapar virus Corona sampai penetapan calon pada 23 September mendatang.
Bisa jadi menurut Sarmuji penetapan calon kepala daerah ditunda, sembari menunggu hasil pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.
“Sesuai PKPU positif Corona tidak menggugurkan pencalonan seseorang,” pungkasnya.
Baca Juga: Setelah Kunjungan Lapangan, Menteri Edhy Prabowo Dikonfirmasi Positif Covid-19