Banjarmasin, Sonora.ID – Terdapat 8 Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah di Kalimantan Selatan terkonfirmasi Covid-19.
Ke-8 Balon tersebut saat ini sedang menjalani karantina mandiri, karena tidak mengalami gejala klinis alias Orang Tanpa Gejala (OTG) atau istilah sekarang Probable.
Empat orang di antaranya baru mengetahui terkonfirmasi Covid-19 pada saat uji swab, sebelum mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Meski hanya berstatus Probable, Balon Kepala Daerah yang positif Corona tidak dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan lanjutan di rumah sakit yang ditunjuk KPU Kalsel, dalam hal ini RSUD Ulin.
Baca Juga: Gelar Safari Penanggulangan, BAGUNA Kalsel Diapresiasi Pemkab HSS
Entah tidak puas dengan hasil pemeriksaan swab yang dikeluarkan oleh RSUD Ulin, ada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah yang memilih uji swab di Fasilitas Kesehatan (Faskes) lain dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.
“Kalau tim dokter RSUD Ulin menerima hasil uji swab dari tempat lain, kami No Problem (Tidak Masalah),” ungkap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Rabu (09/09) siang.
Pihaknya menurut Sarmuji, tidak mempersoalkan dari mana hasil pemeriksaan uji swab yang dikantongi masing-masing Balon kepala daerah.
Baca Juga: Positif CoVID-19, 8 Peserta Pilkada di Kalsel Jalani Karantina Mandiri
Namun yang terpenting, ada hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter yang ditunjuk, sebagai acuan utama layak tidaknya yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Tapi persoalannya apakah nanti tim IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menerima hasil swab dari luar. Bisa jadi tetap di-swab lagi (sebelum diperbolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan) itu urusan mereka,” tegas Sarmuji.
Dijelaskannya lagi, hasil uji swab tidak menjadi syarat pencalonan kepala daerah, namun sebagai syarat yang ditetapkan tim dokter untuk memeriksakan kesehatan.
Baca Juga: Satu Bakal Paslon Bolaang Mongondow Selatan Positif Covid-19
“Mereka tidak berani kontak dengan orang yang positif. Jadi kalau IDI tidak mau memeriksa dengan hasil swab di tempat lain itu urusan mereka,” imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan nasib balon kepala daerah yang masih terpapar virus Corona sampai penetapan calon pada 23 September mendatang.
Bisa jadi menurut Sarmuji penetapan calon kepala daerah ditunda, sembari menunggu hasil pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.
“Sesuai PKPU positif Corona tidak menggugurkan pencalonan seseorang,” pungkasnya.
Baca Juga: Setelah Kunjungan Lapangan, Menteri Edhy Prabowo Dikonfirmasi Positif Covid-19