Padahal, mengenakan masker adalah untuk menjaga diri dan keluarga dari paparan Covid-19. Penularan bisa kita minimalisisasi dengan terus menggunakan masker dan berjaga jarak. Kondisi ini sangat memprihatinkan.
"Dengan mengenakan masker kita bisa terhindar dari paparan virus corona, jangan pernah menyepelekan virus ini. Ironisnya, saat ini warga terkesan sudah menganggap wabah virus corona telah selesai," tambahnya.
Fajar menghimbau, bagi warga khususnya Kota Semarang untuk selalu mengenakan masker di setiap aktivitas dengan kesadaran untuk menjaga kesehatan dan mencegah paparan Covid-19.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Semarang Gencarkan Razia Masker
"Jangan pernah berfikiran mengenakan masker karena takut kena razia, tapi kesadaran untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona," tandasnya.
Fajar juga menegaskan, dalam Perwal 57 Kota Semarang tidak memberikan sanksi material seperti halnya daerah lain. Hal ini karena Pemkot Semarang tidak ingin membebani warga. Pemkot Semarang hanya memberikan sanksi sosial, yaitu push up dan melafalkan pancasila.
"Maka kami mohon kepada warga untuk bergerak bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan salah satunya selalu mengenakan masker," pesan Fajar.
Untuk diketahui, dari hasil razia sebelumnya, masih banyak warga yang belum mengambil KTP nya yang disita, sedikitnya ada 35 KTP yang masih ditahan di Satpol PP Kota Semarang.
Baca Juga: Covid-19 Terus Meningkat, Pilkada Kota Semarang Diawasi Ketat