Sinergi Kejaksaan Negeri Balikpapan & Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara dalam Upaya Penegakan Hukum Perpajakan

11 September 2020 16:35 WIB
Sinergi Kejaksaan Negeri Balikpapan & Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara dalam Upaya Penegakan Hukum Perpajakan
Sinergi Kejaksaan Negeri Balikpapan & Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara dalam Upaya Penegakan Hukum Perpajakan ( Smart FM Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur telah melaksanakan penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan atas kasus pidana perpajakan sebagai berikut: 

Diduga  kuat  telah  terjadi  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  berupa dengan  sengaja  tidak menyetorkan ke kas negara Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut serta dengan sengaja menggunakan  Faktur  Pajak yang tidak  berdasarkan transaksi  yang  sebenarnya sebagaimana tercantum  dalam Pasal 39 ayat (1) huruf I serta Pasal 39A huruf  a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  16  Tahun  2009 yang dilakukan dalam  kurun  waktu masa Januari 2014  sampai dengan Desember 2015.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kenaikan Pajak Parkir Dengan Perubahan Tarif Menjadi 30%

Adapun perbuatan tersangka tersebut diduga dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan.

Uraian Singkat Kejadian

Tersangka  DRR  diduga  telah  melakukan  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  yaitu  dengan sengaja  menerbitkan  dan/atau  menggunakan  Faktur  Pajak  yang  tidak  berdasarkan  transaksi yang sebenarnya dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga melanggar sebagaimana Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan  Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor  16  Tahun  2009  sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 486.091.550,- (empat ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah). 

Baca Juga: Gubernur Khofifah Targetkan Peningkatan Pajak Daerah Naik 20,4 Persen Akhir Tahun 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm