Balikpapan, Sonora.ID - Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur telah melaksanakan penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan atas kasus pidana perpajakan sebagai berikut:
Diduga kuat telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut serta dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf I serta Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dalam kurun waktu masa Januari 2014 sampai dengan Desember 2015.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kenaikan Pajak Parkir Dengan Perubahan Tarif Menjadi 30%
Adapun perbuatan tersangka tersebut diduga dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan.
Uraian Singkat Kejadian
Tersangka DRR diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga melanggar sebagaimana Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 486.091.550,- (empat ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Baca Juga: Gubernur Khofifah Targetkan Peningkatan Pajak Daerah Naik 20,4 Persen Akhir Tahun 2020