Atas perbuatan tersebut, Tersangka dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain sanksi pidana tersebut, Tersangka juga dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: Hore! Kendaraan Dengan Nilai Jual Di Bawah 150 Juta Bebas Denda Pajak
Tersangka DRR dalam kedudukannya sebagai Direktur PT EBS dan PT NSS di Kota Balikpapan yang bergerak dalam bidang usaha penjualan BBM (solar) diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan melalui kedua perusahaan tersebut, dengan cara :