Balikpapan, Sonora.ID - Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur telah melaksanakan penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan atas kasus pidana perpajakan sebagai berikut:
Diduga kuat telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut serta dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf I serta Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dalam kurun waktu masa Januari 2014 sampai dengan Desember 2015.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kenaikan Pajak Parkir Dengan Perubahan Tarif Menjadi 30%
Adapun perbuatan tersangka tersebut diduga dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan.
Uraian Singkat Kejadian
Tersangka DRR diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga melanggar sebagaimana Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 486.091.550,- (empat ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Baca Juga: Gubernur Khofifah Targetkan Peningkatan Pajak Daerah Naik 20,4 Persen Akhir Tahun 2020
Atas perbuatan tersebut, Tersangka dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain sanksi pidana tersebut, Tersangka juga dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: Hore! Kendaraan Dengan Nilai Jual Di Bawah 150 Juta Bebas Denda Pajak
Tersangka DRR dalam kedudukannya sebagai Direktur PT EBS dan PT NSS di Kota Balikpapan yang bergerak dalam bidang usaha penjualan BBM (solar) diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan melalui kedua perusahaan tersebut, dengan cara :
1. Dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara atas transaksi penjualan solar kepada PT HSE; dan
2. Dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya dengan cara mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN PT. EBS dan PT. NSS, atas Faktur Pajak dari PT. TL, PT AJI, PT PEL dan PT. KBP yang diindikasikan sebagai penerbit Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya dimana atas transaksi dengan perusahaan tersebut tidak ada pembelian barang atau jasa dan hanya pembelian faktur pajaknya saja.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak
Dalam melakukan tindak pidana pajak, Tersangka DRR diduga bekerjasama dengan Erik Ariyanto yang telah diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut oleh Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1841/Pid.B/2019/PN.TNG tanggal putusan 16 Desember 2019 sehingga disinyalir merupakan jaringan penerbit dan pengguna Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di berbagai tempat di Pulau Jawa dan Kalimantan.
Baca Juga: Mulai 1 September 2020, DJP Sediakan Aplikasi Antrean Online