Sinergi Kejaksaan Negeri Balikpapan & Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara dalam Upaya Penegakan Hukum Perpajakan

11 September 2020 16:35 WIB
Sinergi Kejaksaan Negeri Balikpapan & Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara dalam Upaya Penegakan Hukum Perpajakan
Sinergi Kejaksaan Negeri Balikpapan & Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara dalam Upaya Penegakan Hukum Perpajakan ( Smart FM Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur telah melaksanakan penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan atas kasus pidana perpajakan sebagai berikut: 

Diduga  kuat  telah  terjadi  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  berupa dengan  sengaja  tidak menyetorkan ke kas negara Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut serta dengan sengaja menggunakan  Faktur  Pajak yang tidak  berdasarkan transaksi  yang  sebenarnya sebagaimana tercantum  dalam Pasal 39 ayat (1) huruf I serta Pasal 39A huruf  a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  16  Tahun  2009 yang dilakukan dalam  kurun  waktu masa Januari 2014  sampai dengan Desember 2015.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kenaikan Pajak Parkir Dengan Perubahan Tarif Menjadi 30%

Adapun perbuatan tersangka tersebut diduga dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan.

Uraian Singkat Kejadian

Tersangka  DRR  diduga  telah  melakukan  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  yaitu  dengan sengaja  menerbitkan  dan/atau  menggunakan  Faktur  Pajak  yang  tidak  berdasarkan  transaksi yang sebenarnya dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga melanggar sebagaimana Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan  Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor  16  Tahun  2009  sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 486.091.550,- (empat ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah). 

Baca Juga: Gubernur Khofifah Targetkan Peningkatan Pajak Daerah Naik 20,4 Persen Akhir Tahun 2020

Atas perbuatan tersebut, Tersangka dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak  atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selain  sanksi  pidana  tersebut, Tersangka  juga  dapat diancam dengan  pidana  penjara paling singkat 2 (dua) tahun  dan  paling  lama  6  (enam) tahun  serta  denda  paling  sedikit  2  (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga: Hore! Kendaraan Dengan Nilai Jual Di Bawah 150 Juta Bebas Denda Pajak

Tersangka DRR dalam kedudukannya sebagai Direktur PT EBS dan PT NSS di Kota Balikpapan yang bergerak dalam bidang usaha penjualan BBM (solar) diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan melalui kedua perusahaan tersebut, dengan cara :

1. Dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara atas transaksi penjualan solar kepada PT HSE; dan

2. Dengan  sengaja menggunakan  Faktur  Pajak  yang  Tidak  Berdasarkan  Transaksi  yang Sebenarnya dengan cara  mengkreditkannya  dalam  SPT  Masa PPN PT.  EBS dan  PT. NSS, atas Faktur Pajak dari PT. TL, PT AJI, PT PEL dan PT. KBP yang diindikasikan sebagai  penerbit  Faktur  Pajak  yang  Tidak  Berdasarkan  Transaksi  yang  Sebenarnya dimana atas transaksi dengan perusahaan tersebut tidak ada pembelian barang atau jasa dan hanya pembelian faktur pajaknya saja.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak

Dalam  melakukan  tindak  pidana  pajak,  Tersangka  DRR  diduga  bekerjasama  dengan  Erik Ariyanto  yang  telah  diputus  bersalah  melakukan  Tindak  Pidana  Perpajakan  yang  dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut oleh Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1841/Pid.B/2019/PN.TNG tanggal putusan  16  Desember 2019 sehingga  disinyalir  merupakan jaringan penerbit dan pengguna Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di berbagai tempat di Pulau Jawa dan Kalimantan.

Baca Juga: Mulai 1 September 2020, DJP Sediakan Aplikasi Antrean Online

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm