1. Dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara atas transaksi penjualan solar kepada PT HSE; dan
2. Dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya dengan cara mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN PT. EBS dan PT. NSS, atas Faktur Pajak dari PT. TL, PT AJI, PT PEL dan PT. KBP yang diindikasikan sebagai penerbit Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya dimana atas transaksi dengan perusahaan tersebut tidak ada pembelian barang atau jasa dan hanya pembelian faktur pajaknya saja.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak
Dalam melakukan tindak pidana pajak, Tersangka DRR diduga bekerjasama dengan Erik Ariyanto yang telah diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut oleh Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1841/Pid.B/2019/PN.TNG tanggal putusan 16 Desember 2019 sehingga disinyalir merupakan jaringan penerbit dan pengguna Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di berbagai tempat di Pulau Jawa dan Kalimantan.
Baca Juga: Mulai 1 September 2020, DJP Sediakan Aplikasi Antrean Online