Rumah Tasripin itu telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) dan tercantum ke dalam situs sejarah Kota Semarang.
"Ada sekira 11 bangunan peninggalan Tasripin di Kampung Kulitan ini yang telah ditetapkan sebagai BCB. Itu sejak 5 tahunan lalu meskipun SK dari Pemerintah Kota Semarang belum keluar," jelas Fachri yang juga menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Jagalan. Tasripin yang hidup sekitar tahun 1800-an merupakan pengusaha penyemak kulit sapi dan kambing. Selain itu, ia juga memiliki usaha pengolahan kopra dan kapas serta merupakan seorang seniman, lanjut Fachri.
Baca Juga: Ingkari Janji Pertama, Pemko Banjarmasin akan Buka Makam Sultan Suriansyah Pekan Ini
"Di samping itu, Tasripin juga terkenal dekat dengan pemerintah Hindia Belanda," terangnya.
Hal yang paling khas dari rumah itu adalah memiliki daun pintu berjumlah 3 di beranda rumah, dan pintu masuk setelah ruang tamu.
Kemudian, terdapat juga pintu darurat yang terletak di bagian belakang.
Pada masa itu, pintu tersebut berfungsi untuk jalan tembus menuju Kali Semarang.
Salah satu pembeda bangunan Tasripin tersebut yaitu pada ornamen yang terdapat di setipa masing-masing rumah.
Baca Juga: Bangunan Cagar Budaya yang Dialihfungsikan Jadi Kantor Ojk Regional 3 Jateng Roboh