"Nanti semuanya akan di bahas besok (detail mengenai pembatasan micro hingga PSBB Ketat)," lanjut Anies Baswedan
Lebih lanjut Anies mengatakan sektor yang dikecualikan tidak berubah tetap ada 11 sektor yang dikecualikan.
11 sektor tersebut diperbolehkan dengan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, terkait dengan peraturan perkantoran saat psbbnanti juga akan dibahas bersama pemerintah pusat.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Polda Sulut Bagikan Masker kepada Warga