Anies Akan Bicarakan Aturan Detail PSBB Ketat DKI Jakarta Bersama Pemerintah Pusat

12 September 2020 13:30 WIB
Anies Akan Bicarakan Aturan Detail PSBB Ketat DKI Jakarta Bersama Pemerintah Pusat
Anies Akan Bicarakan Aturan Detail PSBB Ketat DKI Jakarta Bersama Pemerintah Pusat ( )

Sonora.ID - Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa Jakarta akan kembali ke PSBB seperti awal pandemi yang akan dimulai pada Senin 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 11 hari terakhir terjadi lompatan kasus aktif covid-19 yang tinggi sehingga dua pekan ke depan akan dilakukan pengetatan.

Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait aturan PSBB, Anies mengatakan aturan detailnya akan segera dibahas besok bersama pemerintah pusat.

Baca Juga: Captain Pilot Wanita Pertama di Indonesia, Indah Yuliani Tutup Usia

"Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan. Tapi juga saya ingin garis bawahi, jangan harap kemudian setelah dua Minggu, selesai. Tidak. Tapi kalau kecepatan yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat ya ini akan jalan terus," tutur Anies Baswedan.

Untuk menghormati permintaan bapak menko perekonomian sebagai ketua satgas, detil pembatasan terkait dengan perkantoran akan dibahas besok.

Baca Juga: Sunrise Hill Gedung Songo, Tempat Wisata Selfie Baru di Semarang

"Nanti semuanya akan di bahas besok (detail mengenai pembatasan micro hingga PSBB Ketat)," lanjut Anies Baswedan

Lebih lanjut Anies mengatakan sektor yang dikecualikan tidak berubah tetap ada 11 sektor yang dikecualikan.

11 sektor tersebut diperbolehkan dengan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, terkait dengan peraturan perkantoran saat psbbnanti juga akan dibahas bersama pemerintah pusat.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Polda Sulut Bagikan Masker kepada Warga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm