Sonora.ID – Pengusaha sekaligus orang terkaya di Indonesia, Budi Hartono mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan PSBB di Jakarta.
Surat Budi Hartono yang ditujukan kepada Kepala Negara ini diunggah oleh pengusaha sekaligus Mantan duta besar Indonesia untuk Polandia, Peter F Gontha lewat akun Instagram-nya, @petergontha, Sabtu (12/9/2020).
"Surat Budi Hartono orang terkaya di Indonesia kepada Presiden RI, September 2020," tulis Peter Gontha dalam unggahannya.
View this post on InstagramSurat Budi Hartono Orang terkaya di Indonesia kepada Presiden RI SEPTEMBER ,2020
Baca Juga: Usai dapat Sentilan dari Beberapa Menteri Kini DPRD DKI Jakarta 'Tegur' Anies Soal PSBB Total
Isi dalam surat tersebut, Budi Hartono mengatakan bahwa ia tidak sepakat dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, DKI Jakarta rencananya akan menerapkan kebijakan PSBB ketat kembali seperti awal mula pandemi, mulai Senin (14/9/2020).
Dalam surat tersebut, Budi Hartono memiliki dua alasan utama mengapa ia tidak menyetujui rencana PSBB di Jakarta.
Baca Juga: Anies Akan Bicarakan Aturan Detail PSBB Ketat DKI Jakarta Bersama Pemerintah Pusat
Menurutnya, PSBB yang pernah dilaksanakan di Jakarta sebelumnya, terbukti tidak efektif dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi.
Alasan kedua, kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukannya PSBB lagi.
Masih isi di suratnya, Budi Hartono juga memberikan sejumlah usulan agar laju peningkatan infeksi Covid-19 bisa terkendali.
Misalnya, penegakan aturan dan pemberian sanksi serta meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat, termasuk menjaga perekonomian sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian dapat terus menjaga kesinambungan hingga pandemi berakhir.
Budi Hartono juga menjelaskan bahwa, masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, General Manager of Corporate Communication PT Djarum, Rudianto Gunawan belum membalas konfirmasi terkait isi unggahan Peter Frans Gontha tersebut.
Baca Juga: Kembali PSBB DKI Jakarta, Berikut Informasi Perubahan Jadwal Kereta dan KRL
Berikut isi surat Budi Hartono kepada Presiden Jokowi, dikutip dari Instagram @petergontha
11 September 2020
Kepada yang terhormat:
Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.
Dengan hormat,
Perkenankan kami melalui surat ini menyampaikan masukan untuk Bapak pertimbangkan.
Kami membaca di pemberitaan, Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB mulai 14 September 2020.
Alasan atas pemberlakuan tersebut dikarenakan:
Menurut kami, keputusan untuk memberlakukan PSBB Kembali itu tidak tepat.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Parekraf: Kemungkinan Mal Ditutup, Bioskop Tak Jadi Buka
Sebagai Informasi kepada Bapak Presiden, Our World In Data (salah satu organisasi terkemuka dalam hal global covid research), menunjukan Indonesia, bersama South Korea, Taiwan, Lithuania adalah negara negara yang disebut berhasil meredam
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Lebih Tegas Dalam Memberi Saksi Penutupan Usaha Pada PSBB Kali Ini
Adapun perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya dan di DKI Jakarta pada khususnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: PSBB Total, Mal Ditutup Kembali? Parekraf: yang Buka Hanya Supermarketnya
Melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat, yang menghendaki kehidupan new normal baru, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lain lain. Masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19. Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu. Di antaranya adalah lembaga survei Vox Populi, CPCS (Centre for Political Communication Studies) dan Indo Barometer, dimana masyarakat rata rata di atas 80% tidak menghendaki adanya PSBB kembali.
Berikut gambar lampiran dari surat Budi Hartono ke Presiden Jokowi