Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya:
- Pendidikan, sekolah masih tetap tutup
- Kawasan pariwisata, taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan
- Fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang
- Sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing
- Kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference.
"Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.
Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:
- Kantor perwakilan negara asing
- Organisasi internasional
- BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19
- Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan
Baca Juga: Berikut Isi Surat Orang Terkaya di Indonesia, Budi Hartono ke Presiden Jokowi Terkait PSBB
TERKINI
23 Desember 2024 05:40 WIB
23 Desember 2024 05:30 WIB
23 Desember 2024 05:30 WIB
22 Desember 2024 20:35 WIB