11 Sektor Ini Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta

13 September 2020 14:59 WIB
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020)
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020) ( YouTube/Pemprov DKI Jakarta)

Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya:

  1. Pendidikan, sekolah masih tetap tutup
  2. Kawasan pariwisata, taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan
  3. Fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang
  4. Sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing
  5. Kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference.

"Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.

Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Organisasi internasional
  • BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19
  • Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan

Baca Juga: Berikut Isi Surat Orang Terkaya di Indonesia, Budi Hartono ke Presiden Jokowi Terkait PSBB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm