Sonora.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mulai besok, Senin (14/9/2020) selama dua pekan dan bisa berlanjut.
Anies memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.
Dalam pemberlakuan PSBB kali ini, Anies menjelaskan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dengan pembatasan kapasitas 50% seperti PSBB yang sebelumnya.
Baca Juga: Anies Berlakukan PSBB Total DKI Jakarta Mulai Besok 14 September 2020
11 sektor yang masih boleh beroperasi tersebut adalah:
Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya:
"Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.
Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:
Baca Juga: Berikut Isi Surat Orang Terkaya di Indonesia, Budi Hartono ke Presiden Jokowi Terkait PSBB