11 Sektor Ini Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta

13 September 2020 14:59 WIB
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020)
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020) ( YouTube/Pemprov DKI Jakarta)

Sonora.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mulai besok, Senin (14/9/2020) selama dua pekan dan bisa berlanjut.

Anies memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.

Dalam pemberlakuan PSBB kali ini, Anies menjelaskan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dengan pembatasan kapasitas 50% seperti PSBB yang sebelumnya.

Baca Juga: Anies Berlakukan PSBB Total DKI Jakarta Mulai Besok 14 September 2020

11 sektor yang masih boleh beroperasi tersebut adalah:

  1. Sektor kesehatan
  2. Bahan pangan dan minuman
  3. Sektor energi
  4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
  5. Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
  6. Sektor logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu
  11. Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari

Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya:

  1. Pendidikan, sekolah masih tetap tutup
  2. Kawasan pariwisata, taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan
  3. Fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang
  4. Sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing
  5. Kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference.

"Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.

Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Organisasi internasional
  • BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19
  • Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan

Baca Juga: Berikut Isi Surat Orang Terkaya di Indonesia, Budi Hartono ke Presiden Jokowi Terkait PSBB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm