Tolak Disanksi Karena Tak Pakai Masker, Pihak Kejati: Karena Bersin Maskernya Dilepas

15 September 2020 08:35 WIB
Cara Mencuci Masker Kain yang Benar
Cara Mencuci Masker Kain yang Benar ( Kompas.com)

NF pun berunding dengan pimpinan razia tersebut, dan akhirnya dilepaskan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara pun angkat bicara.

Dikutip dari Kompas.com, pihaknya mengonfimrasi bahwa memang NF adalah salah satu pegawai di bagian tata usaha Kejati Jatim.

Baca Juga: Sanksi Denda Rp 100 Ribu Tidak Memakai Masker Di Bangli Dihapus

Pada saat dirazia, NF hendak menuju kantornya tersebut, dan dalam keterangannya Anggara membantah bahwa NF tidak mengenakan masker.

Ia menyatakan bahwa NF mengenakan masker, namun sempat dilepas sebentar.

“Dia pakai masker, hanya karena bersin lalu maskernya dilepas, tapi kemudian dipakai lagi,” ungkapnya.

Baca Juga: Operasi Yustisi di Makassar Dimulai, Pelanggar Protokol Covid 19 Terancam Denda Rp 20 juta

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Tak Bermasker, Pegawai Kejaksaan Tolak Sanksi Push Up, Kejati: Dia Pakai, tapi karena Bersin Dilepas’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm