NF pun berunding dengan pimpinan razia tersebut, dan akhirnya dilepaskan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara pun angkat bicara.
Dikutip dari Kompas.com, pihaknya mengonfimrasi bahwa memang NF adalah salah satu pegawai di bagian tata usaha Kejati Jatim.
Baca Juga: Sanksi Denda Rp 100 Ribu Tidak Memakai Masker Di Bangli Dihapus
Pada saat dirazia, NF hendak menuju kantornya tersebut, dan dalam keterangannya Anggara membantah bahwa NF tidak mengenakan masker.
Ia menyatakan bahwa NF mengenakan masker, namun sempat dilepas sebentar.
“Dia pakai masker, hanya karena bersin lalu maskernya dilepas, tapi kemudian dipakai lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Operasi Yustisi di Makassar Dimulai, Pelanggar Protokol Covid 19 Terancam Denda Rp 20 juta
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Tak Bermasker, Pegawai Kejaksaan Tolak Sanksi Push Up, Kejati: Dia Pakai, tapi karena Bersin Dilepas’.