Sonora.ID - Salah satu protokol kesehatan yang diimbau oleh pemerintah kepada masyarakat untuk terus dilakukan adalah menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Meski sudah menjadi imbauan wajib sejak awal munculnya virus corona ini, namun hal tersebut masih sering dilanggar oleh masyarakat.
Terpaksa, pihak keamanan pun sering kali melakukan razia masker dan menyiapkan sanksi bagi mereka yang tidak taat dengan protokol kesehatan tersebut.
Baca Juga: Komunitas Sepeda Kotamobagu Kampanyekan Pentingnya Pakai Masker
Hal ini pun terjadi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, salah seorang pegawai tertangkap tidak menggunakan masker pada saat ada razia masker.
Namun karyawan berinisial NF tersebut menolak ketika diberikan sanksi untuk push up oleh petugas gabungan TNI-Polri Pemprov Jawa Timur.
Sebelumnya, NF diminta berhenti dan turun dari mobil karena terlihat tidak mengenakan masker, namun pihaknya menolak sanksi terebut.
Baca Juga: Penegakan Perwali 68/2020 Diperpanjang, Petugas Datang, Warga Baru Pasang Masker
NF pun berunding dengan pimpinan razia tersebut, dan akhirnya dilepaskan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara pun angkat bicara.
Dikutip dari Kompas.com, pihaknya mengonfimrasi bahwa memang NF adalah salah satu pegawai di bagian tata usaha Kejati Jatim.
Baca Juga: Sanksi Denda Rp 100 Ribu Tidak Memakai Masker Di Bangli Dihapus
Pada saat dirazia, NF hendak menuju kantornya tersebut, dan dalam keterangannya Anggara membantah bahwa NF tidak mengenakan masker.
Ia menyatakan bahwa NF mengenakan masker, namun sempat dilepas sebentar.
“Dia pakai masker, hanya karena bersin lalu maskernya dilepas, tapi kemudian dipakai lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Operasi Yustisi di Makassar Dimulai, Pelanggar Protokol Covid 19 Terancam Denda Rp 20 juta
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Tak Bermasker, Pegawai Kejaksaan Tolak Sanksi Push Up, Kejati: Dia Pakai, tapi karena Bersin Dilepas’.