“Sanksi denda belum kami terapkan, hanya sanksi sosial. Ini bukan hanya 1 kali, ini akan 40 kali kita akan jalan. Ini bertahap, sanksi denda nanti, jika kita jalan kedua atau ketiga kalinya, kita akan lakukan sanksi denda,” jelasnya.
Padahal sebekumnya, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penegakkan Disiplin Covid-19 Kota Makassar, M. Sabri mengatakan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur sanksi tegas dalam pelanggaran terhadap protokol kesehatan secara resmi diterapkan pada Senin 14 September 2020.
Salah satu yang kedapatan tak pakai masker, berinisial FH menuturkan bahwa dirinya tak tahu jika Makassar ketat kembali dalam penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sanksi Denda Rp 100 Ribu Tidak Memakai Masker Di Bangli Dihapus
“Kita sebagai masyarakat kurang mendapatkan informasi terkait Corona, Covid-19 begitu. Tidak ada informasi bahwasanya akan ditindak apabila tidak menggunakan masker, saya kira peraturan itu sudah tidak diperketat lagi,” tuturnya.
Kendati demikian, dirinya tetap mengaku bersalah dan bersedia menerima sanksi yang diberikan seperti membersihkan.
“Masker ada di jok motor, memang tidak bawa ke dalam, jadi sudah dirapid,” imbuhnya.
Diketahui, operasi yustisi pada malam ini terdiri atas dua tim, tim satu beroperasi di Jalan boulevard dan tim dua di Pasa Segar.
Baca Juga: Edarkan Tembakau Sintesis Oplosan di Makassar, 2 Anak Band Ditangkap