Makassar, Sonora.ID - Puluhan petugas gabungan terlibat dalam melakukan operasi yustisi di Makassar.
Sesuai instruksi Presiden RI, fokus operasi yaitu pendisiplinan warga terkait protokol kesehatan.
Razia hari pertama digelar di Pasar Segar, Jalan Panakukkang, Senin (14/9/2020) malam. Petugas menemukan 6 orang yang melanggar tidak mengenakan masker
“Seperti sekarang di Pasar Segar, ini ada masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Didapatkan tadi enam,” jelas Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Makassar, Irwan P.
Baca Juga: Operasi Yustisi di Makassar Dimulai, Pelanggar Protokol Covid 19 Terancam Denda Rp 20 juta
Pelanggar langsung mendapatkan sanksi rapid test di tempat dengan hasil nonreaktif. Namun demikian pelanggar tetap mendapatkan sanksi sosial.
“Sanksikan ada tiga (yaitu), sosial, rapid, dan denda. Yang kita terapkan hari ini, yang pertama dan kedua,” jelasnya.
Irwan menjelaskan, operasi yustisi kali ini belum menerapkan sanksi denda sebagaimana yang telah diatur di Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tantang denda yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan senilai Rp 100.000 ribu hingga Rp 20 juta.
Baca Juga: Operasi Yustisi di Makassar Dimulai, Pelanggar Protokol Covid 19 Terancam Denda Rp 20 juta
“Sanksi denda belum kami terapkan, hanya sanksi sosial. Ini bukan hanya 1 kali, ini akan 40 kali kita akan jalan. Ini bertahap, sanksi denda nanti, jika kita jalan kedua atau ketiga kalinya, kita akan lakukan sanksi denda,” jelasnya.
Padahal sebekumnya, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penegakkan Disiplin Covid-19 Kota Makassar, M. Sabri mengatakan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur sanksi tegas dalam pelanggaran terhadap protokol kesehatan secara resmi diterapkan pada Senin 14 September 2020.
Salah satu yang kedapatan tak pakai masker, berinisial FH menuturkan bahwa dirinya tak tahu jika Makassar ketat kembali dalam penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sanksi Denda Rp 100 Ribu Tidak Memakai Masker Di Bangli Dihapus
“Kita sebagai masyarakat kurang mendapatkan informasi terkait Corona, Covid-19 begitu. Tidak ada informasi bahwasanya akan ditindak apabila tidak menggunakan masker, saya kira peraturan itu sudah tidak diperketat lagi,” tuturnya.
Kendati demikian, dirinya tetap mengaku bersalah dan bersedia menerima sanksi yang diberikan seperti membersihkan.
“Masker ada di jok motor, memang tidak bawa ke dalam, jadi sudah dirapid,” imbuhnya.
Diketahui, operasi yustisi pada malam ini terdiri atas dua tim, tim satu beroperasi di Jalan boulevard dan tim dua di Pasa Segar.
Baca Juga: Edarkan Tembakau Sintesis Oplosan di Makassar, 2 Anak Band Ditangkap