Sonora.ID - Pemerintah RI akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki hunian tak layak huni sebesar Rp 15 juta untuk perbaikan rumah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI.
Bahkan, dalam pembahasan itu pemerintah juga akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai.
Rencanya, program perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2021.
Baca Juga: Kemensos Pastikan Bansos Dorong Penurunan Angka Stunting
Dirinya mengatakan, setiap warga miskin yang mengajukan program ini akan mendapat perbaikan rumah sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.
"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).
Kata Asep, syarat untuk menjadi penerima bantuan RTLH harus terdafatar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan rumah yang benar-benar sangat tidak layak huni.
Baca Juga: Bansos Jabar Tahap 2 Selesai, Humas Pemprov Jabar: Data Penerima Bansos Semakin Akurat