Herawanto juga berharap terjalinnya sinergi dengan Pemerintah Kota Bogor untuk mendukung proses pemulihan kinerja berbagai sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19.
"Dukungan pemerintah Kota Bogor ini cukup penting, semisal menunda kenaikan UMK pada tahun 2021, keringanan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk membantu mempertahankan cashflow, serta implementasi transaksi pembayaran non tunai. Kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara terukur dengan memperhatikan tingkat keparahan pelaku usaha terdampak," kata Herawanto.
Selain itu pengembangan industri kecil menengah (IKM/ UMKM) perlu diprioritaskan, semisal dengan penambahan kapasitas, peningkatan keterampilan dan kualitas pelaku usaha, penggunaan teknologi tepat guna, digitalisasi, serta perluasan akses pasar melalui kegiatan promosi.
Baca Juga: Kerjasama BI Jawa Barat Dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Dalam Rekomendasi Pemulihan Ekonomi
Sedangkan untuk mendukung sektor industri, mengingat porsi terbesar biaya operasional industri padat karya adalah upah, kebijakan relaksasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), khususnya penundaan penyesuaian sampai kondisi keuangan dan kinerja industri membaik dapat membantu pemulihan sektor pengolahan akibat pandemi COVID-19 sehingga penyerapan tenaga kerja terjaga. Penerapan teknologi digital untuk mendukung proses produksi pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Memastikan keberlangsungan pembangunan berbagai infrastruktur, khususnya proyek infrastruktur yang berdampak besar bagi ekonomi rakyat dan pemulihan ekonomi di era adaptasi kebiasaan baru, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Kota Bogor dan memanfaatkan PSN tersebut melalui bergeraknya UMKM-UMKM di ekosistem tersebut. Iklim investasi juga perlu dijaga terutama sektor konstruksi yang cukup dominan di Kota Bogor, baik yang berskala besar maupun kecil.
Baca Juga: Karya Gawi Borneo 2020 Hadirkan Talkshow 'Digital Marketing dan Pembiayaan UMKM Kalsel'