Cirebon, Sonora.ID - PT KAI Daop 3 Cirebon menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api Edan Sepur melakukan sosialisasi keselamatan dan himbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon.
Seperti diketahui, Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, menyebutkan, Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 15 hingga 17 September 2020, dengan lokasi 3 titik perlintasan sebidang yang berada di wilayah Kota Cirebon.
Baca Juga: Kejari Manado Terus Selidiki Dugaan Dua Kasus Korupsi Pemkot Manado
"3 titik perlintasan tersebut meliputi perlintasan KA di Jalan Krucuk, Jalan Kartini dan Jalan Lawanggada Kota Cirebon", jelas Luqman, Selasa (15/09/2020).
Luqman menuturkan di Daop 3 Cirebon terdapat 235 perlintasan sebidang, dengan rincian 186 perlintasan sebidang resmi dan 49 perlintasan sebidang liar. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 18.
"Pada perlintasan sebidang resmi tersebut, terdapat 83 perlintasan yang dijaga baik itu oleh pihak PT KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat, serta terdapat 103 perlintasan sebidang tidak dijaga", ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Mulai Terapkan KBM Tatap Muka
Luqman menambahkan, Selama tahun 2020 sampai dengan saat ini, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 40 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 20 nyawa melayang.
Sedangkan pada tahun 2019 terjadi 76 kali kecelakaan yang mengakibatkan 58 nyawa melayang.
"Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan terjadi lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi", kata Luqman.
Luqman mengatakan, Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pengendara di jalan raya selain itu, PT KAI Daop 3 menutup perlintasan tidak resmi yang rawan terjadi kecelakaan.
"Sebanyak 68 perlintasan tidak resmi di Daop 3 Cirebon telah ditutup dari tahun 2017 hingga bulan September 2020", tandasnya.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.
"Sebab pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api", tukasnya.