Beberkan Kekecewaannya, Ahok: Harusnya Kementerian BUMN Dibubarkan

16 September 2020 09:05 WIB
Ahok curhat soal WFH.
Ahok curhat soal WFH. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun POIN di YouTube, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ahok atau BTP mengungkap kekecewaannya.

Pernyataan ini pun sontak mencuri perhatian publik, pasalnya salah satu saran Ahok dalam video tersebut adalah untuk membubarkan Kementerian BUMN.

Komisaris Utama PT Pertamina tersebut menyatakan bahwa saat ini posisinya bukanlah sebagai pengawas, namun ia mengaku bertindak sebagai eksekutor.

Baca Juga: Alasan Ahok Enggan Calonkan Diri Jadi Gubernur DKI: Kuda yang Baik Tak Makan Rumput di Belakangnya

Alasannya adalah Ahok menyatakan bahwa jabatan komisaris BUMN ini diibaratkan sebagai ‘neraka lewat, surga belum masuk’.

Ia juga mengusulkan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara ini seharusnya dibubarkan saja, kemudian diganti dengan semacam Temasek Holding di Singapura dengan nama Indonesia Incorporation.

“Harusnya Kementerian BUMN dibubarkan saja. Sebagai gantinya, pmerintah membangun semacam Temasek Holding di Singapura dengan nama Indonesia Incorporation,” ungkapnya.

Baca Juga: Sebab Meruginya Pertamina hingga Rp 11 T yang Bikin Ahok Jadi Sorotan

Tak hanya memberikan usul atau saran tersebut, dalam kesempatan yang sama, Ahok juga membeberkan kekecewaannya saat bekerja di PT Pertamina.

Salah satunya adalah, sebagai Komisaris Utama, dirinya tidak mengetahui perubahan posisi direksi Pertamina.

Lebih dari itu, Ahok pun mengungkap bahwa selain direksi, komisaris pun rata-rata merupakan titipan para kementerian-kementerian terkait.

Baca Juga: Digusur pada Era Ahok, Ketua PDIP DPRD: Kampung Akuarium Melanggar Perda

Bahkan Ahok menyebutkan adanya pencopotan jabatan di perusahaan BUMN, yang kemudian orang yang dicopot tersebut masih mendapatkan gaji dengan jumlah yang sama.

“Dicopot, gaji masih sama. Alasannya karena orang lama, ya harusnya gaji mengikuti jabatan Anda kan. Jadi bayangin gaji sekian tahun gaji pokok bisa Rp 75 juta. Dicopot, enggak ada kerjaan pun dibayar segitu. Gila aja nih,” sambungnya.

 

Baca Juga: Kehadiran SPBU Pertamina Dorong Kemajuan Ekonomi Wilayah Perbatasan Sangihe

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm