Pemprov Kalsel Hentikan Uji Swab di Bandara, Machli Klaim Sudah Koordinasi

16 September 2020 13:05 WIB
Machli Riyadi, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Kota Banjarmasin
Machli Riyadi, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Kota Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Baru sehari berjalan, penerapan kebijakan wajib swab test negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari Jakarta menuju Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor mendadak ditunda.

Menyusul terbitnya surat edaran Sekdaprov Kalsel Nomor 360/1102/BPBD/2020 untuk Dinkes Kota Banjarmasin, yang intinya Dinkes Provinsi, KKP dan Angkasa Pura telah bersepakat untuk sementara menunda pelaksanaannya, sambil menunggu peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan surat itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Nomor 9 tahun 2020 dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Perintah Jokowi untuk Luhut dan Doni Monardo: Turunkan Kasus Covid-19 di 9 Provinsi

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi membenarkan bahwa untuk sementara pelaksanaan uji swab di bandara dihentikan.

"Kita sudah menerima surat dari Plh. Sekdaprov dan kita sampaikan ke Wali Kota, Ibnu Sina. Kita ikuti saja sambil koordinasikan lagi," ungkap Machli kepada SMART FM, Rabu (16/09) siang.

Menurutnya, Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2020 itu hanya bentuk upaya untuk melindungi masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.

Bukan tanpa alasan, itu dikarenakan Pemprov DKI Jakarta telah menarik 'rem darurat' dan menyatakan daerahnya dalam keadaan bahaya CoVID-19.

"Ini sebenarnya adalah bentuk respon atas kondisi di Jakarta," tandasnya.

Disinggung mengenai bagaimana koordinasi sebelumnya, Machli mengklaim bahwa semuanya sudah dirapatkan dengan matang.

Terlebih pada saat sehari sebelum diterapkan, rapat telah diselenggarakan yang dihadiri oleh Pemprov Kalsel, KKP dan Angkasa Pura

"Tidak benar kalau kita dibilang tidak berkoordinasi," pungkasnya.

Baca Juga: Lutfi Kritik Kebijakan Swab Di Bandara oleh Pemko Banjarmasin

Diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta, terhitung mulai Selasa (14/09), Dinas Kesehatan Banjarmasin menempatkan petugas di Bandara Internasional Syamsuddin Noor untuk memeriksa setiap penumpang yang datang.

Menyusul terbitnya Instruksi Walikota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020, tentang upaya mitigas lonjakan kasus konfirmasi (case confirmed) CoVID-19.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh warga, pelaku perjalanan yang memasuki wilayah kota Banjarmasin, Instansi Pemerintah dan Swasta serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Upaya mitigasi lonjakan kasus ini untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kedua penyebaran CoVID-19. Mengingat sejauh ini jerih payah Pemko diklaim telah berhasil membuat hampir seluruh kelurahan berstatus zona hijau

Cara ini adalah strategi untuk mencegah kembali melonjak kasus CoVID-19, karena jajarannya tidak akan memberlakukan PSBB lagi.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm