Banjarmasin, Sonora.ID - Penerapan kebijakan wajib swab test negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari Jakarta menuju Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor resmi dihentikan.
Baru sehari berjalan, kebijakan itu untuk sementara dihentikan, lantaran terbitnya surat edaran Sekdaprov Kalsel Nomor 360/1102/BPBD/2020, yang intinya Dinkes Provinsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Angkasa Pura telah bersepakat untuk sementara menunda pelaksanaannya sambil menunggu peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Lantas bagaimana upaya lain Pemko Banjarmasin?
Seakan tak kehabisan akal, Pemko Banjarmasin rupanya memiliki strategi lain sebagai upaya mitigasi gelombang kedua penyebaran CoVID-19 di kota ini.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Hentikan Uji Swab di Bandara, Machli Klaim Sudah Koordinasi
Yaitu dengan memperkuat penegakan sanksi di Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19 sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat.
"Kita perkuat penegakan sanksinya agar masyarakat semakin disiplin. Sebagai bentuk pertahanan kita di internal Banjarmasin," jelas Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin kepada SMART FM, Rabu (16/09) siang di Balaikota Banjarmasin
Menurut Machli, penguatan edukasi itu bertujuan agar masyarakat bisa turut serta berperan aktif dalam mencegah penularan virus yang sekarang terus digalakan.
Mengingat sampai dengan saat ini, belum ada obat yang dapat menyembuhkan CoVID-19.
"Satu - satunya kunci keberhasilan untuk melawan virus ini adalah dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat itu sendiri," tandasnya.
Sembari dengan hal itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sampai kapan bisa kembali dijalankan kebijakan uji swab di Bandara.
Baca Juga: Lutfi Kritik Kebijakan Swab Di Bandara oleh Pemko Banjarmasin
"Untuk sementara kita ikuti dulu surat edaran Sekdaprov. Sambil terus kita koordinasikan lagi," pungkasnya.
Sekedar diketahui, baru sehari berjalan, penerapan kebijakan wajib swab test negatif CoVID-19 bagi pelaku perjalanan dari Jakarta menuju Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor mendadak ditunda.
Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Nomor 9 tahun 2020 dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.