Sonora.ID - Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung sudah dipastikan tak mengalami gangguan jiwa.
Hasil tersebut disimpulkan setelah pelaku melakukan pemeriksaan bersama psikiater.
Atas dasar itu, pihak kepolisian pun mengatakan pelaku berinisial AA akan terancam hukaman mati.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tersangka AA dijerat pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Baca Juga: BNPT Dalami Dugaan Keterlibatan Penikam Syekh Ali Jaber dengan Jaringan Terorisme
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 13 saksi baik dari pihak keluarga, panitia acara dan sejumlah orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi telah melakukan gelar perkara dan status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kini AA sudah ditahan dan pihak penyidik pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Dijenguk Mahfud MD, Syekh Ali Jaber Titip Pesan Ini ke Presiden Jokowi
Rencananya, hari ini Kamis, (17/9/2020) penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus.
“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” ucap Argo.
Argo menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini.
Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus yang menimpa Syekh Ali Jaber.
Diketahui, Syekh Ali Jaber mendapat serangan penusukan dari orang tak dikenal saat mengisi kajian agama di sebuah masjid di Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Akibat dari kejadian tersebut, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bagu kanan dan langsung di bawa ke puskesma untuk mendapatkan perawatan karena luka tusuk yang ada di bahu kanannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati".